Pages

Rabu, 26 Oktober 2011

POLA KEMITRAAN USAHA KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI

Kondisi perkembangan usaha koperasi yang selama ini semakin menurun, serta usaha-usaha yang selama ini dijalankan semakin melemah kondisinya, membuat Koperasi Perikanan Pantai Madani harus menyusun strategi baru berupaya memajukan usaha koperasi. Dengan demikian koperasi harus mulai memandang peluang dan potensi baru disamping menguatkan peluang dan potensi yang ada.
Beberapa usaha koperasi mulai dikelola dengan pola kemitraan. Munculnya pola kemitraan ini dilatarbelakangi oleh kondisi modal usaha koperasi yang semakin tidak mencukupi untuk mengelola dan mengembangkan usaha. Disamping itu karena kemampuan hasil usaha juga tidak mampu membuat usaha yang dikelola dapat berkembang dengan baik. Pola mitra yang dilakukan oleh koperasi adalah pola bagi hasil usaha. Pola ini sebenarnya telah dijalankan koperasi pada Unit Perdagangan Ikan dalam hal memberikan honor/gaji karyawan atau pengelola.
Usaha yang dikelola dengan pola kemitraan, diantaranya: (1) usaha perdagangan suku cadang, (2) usaha perdagangan bahan bakar minyak, dan (3) usaha perdagangan ikan. Kemitraan usaha ini diprioritaskan pada anggota, walaupun juga melibatkan orang-orang diluar keanggotaan koperasi.
Usaha Perdagangan Suku Cadang
Selama ini Unit Usaha Perdagangan Suku Cadang mengelola barang-barang peralatan dan perlengkapan nelayan berupa suku cadang mesin, peralatan dan perlengkapan perahu nelayan (pompong), dan alat-alat penangkapan ikan (untuk alat tangkap rawai).
Dengan kondisi bahwa unit ini tidak mampu berdiri sendiri untuk mengelola usahanya (sebagaimana yang selama ini dijalankan) dengan mengeluarkan biaya untuk honor karyawannya secara tetap sementara tidak sebanding dengan hasil pendapatan usaha dan mengakibatkan unit mengalami kerugian. Maka unit ini mengembangkan pola mitra dengan anggota.
Pengelolaan sisa persediaan barang dagangan yang ada
Koperasi menyerahkan sisa persediaan barang dagangan kepada anggota sebagai mitra (yang telah diseleksi mampu mengelolanya) untuk dikelola dengan sistem bagi hasil. Hasil usaha dapat dikembangkan untuk membeli persediaan barang dagangan yang sama ataupun persediaan barang dagangan yang lain, dengan catatan memiliki prospek baik untuk dijalankan. Bagi hasilnya adalah 40% koperasi dan 60% mitra.
Menampung karet dan kelapa
Kemudian juga, unit ini mulai diarahkan untuk menampung hasil tani masyarakat berupa karet dan kelapa (walau masih dari hasil kebun milik koperasi sendiri). Untuk sementara ini, kegiatan usaha ini langsung dikelola koperasi untuk dimasukkan dalam hasil usaha unit, belum dikelola dengan pola mitra.
Dagang pulsa elektrik
Kemajuan di bidang telekomunikasi memberikan peluang bagi koperasi untuk mampu meraih keuntungan. Banyaknya masyarakat yang telah memiliki telepon seluler menjadi peluang usaha untuk menyediakan jasa penyediaan pulsa elektrik di wilayah kerja koperasi. Konsep usaha yang dijalankan berupa kerjama koperasi, mitra dan pihak ketiga. Koperasi menyediakan alat (telepon seluler), pihak ketiga menyediakan barang dagangan (deposit pulsa elektrik) dan mitra menyediakan jasa (kemampuan menjual).
Pola bagi hasilnya adalah: 25% koperasi, 25% pihak ketiga dan 50% mitra (penjual) dari keuntungan usaha. Selain untuk menambah pendapatan bagi koperasi, pola ini juga memberikan peluang untuk menambah pendapatan usaha bagi mitra.
Unit Perdagangan Bahan Bakar Minyak
Sebelumnya, koperasi telah mampu menyediakan persediaan BBM dalam kapasitas yang besar (pengadaan per 5000 liter). Akan tetapi karena pengelolaan yang salah urus di unit ini, usaha mengalami kemunduran. Sisa modal usaha yang masih tersedia dalam unit ini dijalankan dengan pola mitra dengan anggota untuk dagang eceran, sebagaimana di unit perdagangan suku cadang. Pengambilan persediaan BBM di APMS Desa Teluk Pambang per 200 liter. Karena masih dalam kapasitas kecil, pola bagi hasil usaha adalah 40% koperasi dan 60% mitra.
Sekarang ini koperasi telah menjalankan kembali usaha menyediakan bahan bakar minyak dengan kapasitas besar (pengadaan per 5000 liter) atas kerjasama koperasi dengan mitra. Koperasi menyediakan tempat dan legalitas usaha, pihak mitra menyediakan modal usaha dagang. Kemudian koperasi menyediakan pengelola usaha yang kompeten. Sistem bagi hasilnya yaitu: 50% Koperasi dan 50% mitra dari hasil keuntungan usaha. Sementara 50% bagi hasil koperasi tersebut dibagi sebesar 40% untuk pendapatan usaha koperasi dan 60% untuk pengelola usaha.
Unit Perdagangan Ikan
Pengelola usaha (manager) memperoleh Rp 1.000,- untuk setiap kg ikan kurau dan Rp 500,- untuk untuk setiap kg jenis ikan selain ikan kurau. Pola ini telah dijalankan sejak koperasi ini berdiri. Selama ini nelayan anggota koperasi mengelola asset (pompong/alat tangkap) milik sendiri. Pada tahun 2010, koperasi menerima hibah permodalan usaha dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis berupa 12 unit armada kapal perikanan berkapasitas 5 GT lengkap dengan alat tangkapnya (jaring gill net). Hibah ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan pendapatan usaha koperasi yang selama cenderung menurun karena armada tangkap dan alat tangkap yang dimiliki anggota mulai berkurang yang layak operasi.  
Karena asset ini diserahkan kepada koperasi untuk mengelolanya maka koperasi harus menyusun strategi untuk memberdayakan anggota dalam mengoperasikannya. Maka koperasi menyusun pola bagi hasil usaha sebagai pola kemitraan usaha dengan anggota.
Ketentuan pola bagi hasil yang telah dirumuskan dan dijalankan, sebagai berikut:
Pengelolaan Bantuan Kapal Perikanan: (1) bantuan kapal perikanan beserta jaring tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan, (2) kapal perikanan beserta jaring adalah milik koperasi dan diberikan hak pengelolaan kepada anggota yang ditunjuk, (3) jika dalam pengoperasiannya nanti terjadi konflik dengan pihak jaring kurau/dasar (bottom drift gillnet) maka pengurus akan melaporkannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, dan (4) Untuk biaya perawatan kapal (rehab) pada tahap pertama ini, ditanggung oleh 3 pengelola kapal yang ditunjuk koperasi. Nantinya biaya tersebut diganti melalui dana biaya perawatan (sebesar 20%) yang terkumpul. Untuk itu, semua pengeluaran harus tercatat dan dilaporkan kepada pengurus.


Tata cara bagi hasil pengelolaan kapal antara Koperasi & Pengelola
(Jika semua pengelola bekerja seluruhnya, terdiri dari Tekong & 2 orang ABK)
Dimisalkan pendapatan bersih sebesar
                                                  Rp 3.000.000,-
Biaya perawatan kapal 20%
                                                  20% x Rp 3.000.000,- = Rp 600.000,-
Bagi hasil pengelola 33.33% dari hasil bersih
(setelah dikurang dengan biaya perawatan kapal)
                                                  33.33% x Rp 2.400.000,- = Rp 800.000,-
                                                  masing-masing pengelola (tekong dan 2 orang ABK)
Insentif tekong 15% dari B. Perawatan
                                                  15% x Rp 600.000,- = Rp 90.000,-
Bagi hasil tekong menjadi:           Rp 800.000,- + Rp 90.000
                                                  Rp 890.000,-
B. Perawatan menjadi:                 Rp 600.000,- - Rp 90.000,-
                                                  Rp 510.000,-
Maka:
Biaya Perawatan
Rp
510.000,-
Bagi Hasil Pengelola/Tekong
Rp
890.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-1
Rp
800.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-2
Rp
800.000,-
Jumlah
Rp
3.000.000,-

Tata cara bagi hasil pengelolaan kapal antara Koperasi & Pengelola
(Jika salah satu pengelola digantikan oleh orang lain)
Dimisalkan pendapatan bersih sebesar
                                                  Rp 3.000.000,-
Biaya perawatan kapal 20%
                                                  20% x Rp 3.000.000,- = Rp 600.000,-
Bagi hasil pengelola 33.33% dari hasil bersih
(setelah dikurang dengan biaya perawatan kapal)
                                                  33.33% x Rp 2.400.000,- = Rp 800.000,-
                                                  masing-masing pengelola (tekong dan 2 orang ABK)
Bagi hasil ABK pengganti ABK-2 20% dari hasil bersih
                                                   20% x Rp 3.000.000,- = Rp 600.000,-
Sehingga bagi hasil ABK-2 menjadi
                                                  Rp 800.000,- - Rp 600.000,- = Rp 200.000,-
Insentif tekong 15% dari B. Perawatan
                                                  15% x Rp 600.000,- = Rp 90.000,-
Bagi hasil tekong menjadi:           Rp 800.000,- + Rp 90.000
                                                  Rp 890.000,-
B. Perawatan menjadi:                 Rp 600.000,- - Rp 90.000,-
                                                  Rp 510.000,-
Maka:
Biaya Perawatan
Rp
510.000,-
Bagi Hasil Pengelola/Tekong
Rp
890.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-1 (tidak digantikan)
Rp
800.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-2 (digantikan)
Rp
200.000,-
Bagi Hasil ABK 2 (ABK Pengganti)
Rp
600.000,-
Jumlah
Rp
3.000.000,-

Melalui pola kemitraan ini diharapkan mampu mengembangkan koperasi kearah yang lebih baik di masa-masa mendatang. Kemudian daripada itu, konsep ini menjadi pertimbangan penting koperasi dalam mengembangkan unit usaha baru, mengelola peluang dan potensi yang ada serta upaya untuk memajukan usaha-usaha koperasi. (miswadi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar