Pages

Senin, 03 Oktober 2011

RTRW ROHUL BELUM TUNTAS

Pasirpangaraian, 12 September 211

RTRW Kabupaten Rokan Hulu telah tersusun dan disahkan melalui Perda Kabupaten Rokan Hulu No 19 Tahun 2003. Melalui UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka semua wilayah kabupaten di Indonesia mesti menyesuaikannya lagi. Sementara, pedoman penyusunannya baru dikeluarkan 2 tahun kemudian melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.

Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu dipihakketigakan pada Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bappelitbang.

Pemaparan Draft Laporan Akhir Penyusunan Revisi RTRW dilakukan oleh Tim dari LEMTEK FT UI, Prof. Ismeth. Tahap penyusunan konsep pengembangan RTRW meliputi: (1) Rumusan tujuan, kebijakan dan strategi pengembangan Kab. Rokan Hulu, dan (2) Konsep pengembangan wilayah Kab. Rokan Hulu. Sedangkan tahap penyusunan RTRW meliputi: (1) Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, (2) Rencana struktur ruang, (3) Rencana pola ruang, (4) Penetapan kawasan strategis kabupaten, (5) Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan (6) Ketentuan pengendalian ruang wilayah kabupaten.

Pada pembahasannya ternyata masih banyak yang mesti disinkronkan kembali menyikapi berbagai kepentingan antar sektor di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu. Dari berbagai masukan yang dihimpun setidaknya meliputi: batas wilayah yang belum tuntas dengan kabupaten tetangga, adanya 5 (lima) desa yang baru masuk ke wilayah administratif Rokan Hulu belum tampak pada peta Kab. Rokan Hulu, dasar peta yang digunakan harusnya beranjak dari TGHK, dan juga mengenai wilayah Mahato yang sudah menjadi pemukiman penduduk.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bappelitbang akan memfasilitasi kembali terkait data-data yang diperlukan oleh pihak ketiga untuk penyempurnaan penyusunan revisi RTRW ini.

Sementara itu, menyikapi soal Mahato, pihak penyusun tidak mampu merubah ketentuan sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian besar masyarakat Rokan Hulu dan Pemerintahnya untuk juga masuk dalam tatanan pengelolaan wilayah yang mesti dikembangkan, karena wilayah Mahato telah diatur undang-undang sebagai kawasan hutan lindung. Saran konkrit yang disampaikan adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu harus mengusulkan perubahan undang-undang tersebut, namun harus mengikuti prosedur sebagaimana yang telah diatur tentunya.

Peserta yang hadir dalam ekspose ini adalah semua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, Universitas Pasirpangaraian, beberapa Kepala Desa dan Camat di wilayah Mahato, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Yayasan Laksana Samudera. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan Lt.II Hotel Sapadia, Pasirpangaraian pada tanggal 12 September 2011. Kegiatan ini dibuka pada pukul 14.30 WIB (oleh Wakil Bupati Rokan Hulu) dan ditutup pada pukul 17.30 WIB (oleh Setda Kabupaten Rokan Hulu) setelah jeda sholat Ashar.

Selanjutnya, pertemuan khusus difasilitasi oleh Bappelitbang Kabupaten Rokan Hulu antara pihak ketiga dan instansi-instansi yang syarat kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
 
Hasil akhir pertemuan ini sebagaimana yang diharapkan peserta adalah kaji ulang yang lebih khusus untuk menyempurnakan RTRW Kabupaten Rokan Hulu agar mampu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan stakeholder terkait. (miswadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar