Koperasi Perikanan Pantai Madani memberikan peran terbaiknya kepada anggota dan masyarakat di lingkungan kerjanya. Unit usaha yang didirikan merupakan salah satu peran memberikan kemudahan akses masyarakat dalam memenuhi sebahagian kebutuhannya.
Disamping memperoleh fasilitas dari unit usaha baik bersifat produksi maupun konsumsi, Kopkan Pantai Madani memberikan fasilitas SHU bagi anggota. Fasilitas SHU yang diperuntukkan bagi anggota sebesar 40% dari keuntungan bersih setiap unit usaha. Kemudian selain itu, khusus pada Unit Perdagangan Ikan, anggota juga memperoleh bahagian jasa penjualan (biasa disebut fee) sebesar Rp 1.000,- untuk jenis ikan kurau dan Rp 500,- untuk jenis ikan lainnya dalam setiap kilogramnya
Dari uraian tersebut, anggota Kopkan Pantai Madani memperoleh 3 keuntungan secara ekonomis, yaitu:
1. Keuntungan dari pendapatan atau atas hasil penjualan ikan.
2. Memperoleh jasa penjualan (fee).
3. Memperoleh bagian SHU anggota sebesar 40% dari keuntungan bersih usaha sebelum pajak.
Selain bagi anggota, SHU juga diberikan kepada pengurus/pengawas sebesar 5% dan karyawan sebesar 5%.
Bagi masyarakat di lingkungan kerja Kopkan Pantai Madani, fasilitas yang diperuntukkan adalah adanya bagian SHU sosial 2.5%, SHU pendidikan sebesar 5% dan SHU PEMDAKER (pembangunan daerah kerja) sebesar 2.5% dari keuntungan usaha.
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, Kopkan Pantai Madani memberikan perannya berupa sumbangan-sumbangan pada kegiatan-kegiatan maupun membantu meringankan beban musibah masyarakat seperti: Peringatan HUT RI, MTQ (tingkat desa dan kecamatan), kegiatan olah raga (kepemudaan), semah laut (rutinitas tradisi tahunan nelayan Teluk Pambang), membantu orang sakit, kematian/kemalangan dan lain-lain.
Dengan demikian, bahwa keberadaan Kopkan Pantai Madani sangat bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan kerja koperasi.(miswadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar