RAPAT ANGGOTA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Setidaknya Rapat Anggota diselenggarakan untuk: (1) membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi, (2) menyusun rencana kerja dan rencana anggaran koperasi, (3) memilih dan mengangkat pengurus, pengawas dan penasehat koperasi, (4) menyetujui pengangkatan pengelola koperasi, (5) menyetujui diterimanya anggota baru koperasi, (6) menyusun anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan khusus koperasi, (7) mengesahkan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi, dan (8) melakukan pembubaran koperasi
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) adalah rapat anggota yang diselenggarakan pada akhir tutup buku tahunan. Rapat ini setidaknya diselenggarakan untuk: (1) mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi pada tahun buku sebelumnya baik secara kegiatan non usaha maupun usaha (Laporan Tahunan Koperasi), (2) menyusun rencana kerja tahun berikutnya (RAPBK). Jika ada agenda lain ang mesti dibicarakan pada RAT tersebut dapat dimasukkan, seperti: perubahan anggaran dasar, persetujuan keanggotaan, pengangkatan pengurus dan pengawas baru, dan sebagainya, yang memerlukan keputusan dari rapat anggota.
KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI, setiap tahunnya menyelenggarakan rapat anggota tahunan. Penyelenggaraan RAT ini dihadiri oleh Pajabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis. Pembahasan pada rapat anggota tahunan, dihimpun dari perjalanan rapat anggota tahunan dari tahun 2001-2010 telah membahas hal-hal yang meliputi: (1) pertanggungjawaban pengelolaan koperasi ditinjau dari kegiatan dan keuangan, (2) penyusunan RAPBK tahun berikutnya, (3) pengangkatan pengurus dan pengawas, (4) persetujuan keanggotaan, pengangkatan manager dan karyawan oleh pengurus, (5) penyusunan peraturan khusus dan aturan teknis di koperasi, dan (6) perubahan anggaran dasar.
Penyelenggaan RAT Koperasi Perikanan Pantai Madani Tahun 2001-2010
1 | 2001 | Jum’at | 04-01-2002 | Gedung Nelayan Alamat: Jalan Pembangunan Dusun Kembar RT 002 RW 008 Desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis Provinsi Riau |
2 | 2002 | Rabu | 08-01-2003 | |
3 | 2003 | Sabtu | 24-01-2004 | |
4 | 2004 | Selasa | 25-01-2005 | |
5 | 2005 | Jum’at | 07-04-2006 | |
6 | 2006 | Selasa | 09-01-2007 | |
7 | 2007 | Jum’at | 29-02-2008 | |
8 | 2008 | Sabtu | 31-01-2009 | |
9 | 2009 | Minggu | 18-04-2010 | |
10 | 2010 | Jum’at | 28-01-2011 |
Pola penyelenggaraan RAT yang ditaja Koperasi Perikanan Pantai Madani, biasanya meliputi 2 (dua) sesi acara pada pagi dan sore hari.
Sesi I meliputi: Pembukaan (Protokol); Penyampaian Laporan Pengurus (Ketua Pengurus KPPM); Penyampaian Laporan Pengawas (Ketua Pengawas KPPM); Sambutan Kepala Desa/BPD Teluk Pambang ataupun Camat Bantan; Sekilas Pandangan Berkoperasi (Pendamping Koperasi); Pengarahan dan Motivasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis; Doa; dan Penutup.Pola penyelenggaraan RAT yang ditaja Koperasi Perikanan Pantai Madani, biasanya meliputi 2 (dua) sesi acara pada pagi dan sore hari.
Sesi II meliputi: Penyampaian Perkembangan Usaha (Manager); Penyampaian Perkembangan Unit Usaha (Kepala Unit); Pembahasan dan Persetujuan Laporan Keuangan; Penyampaian Draft RAPBK; Pembahasan dan Persetujuan RAPBK; Pembagian SHU Anggota; Doa; Penutup.
Sesi I meliputi: Pembukaan (Protokol); Penyampaian Laporan Pengurus (Ketua Pengurus KPPM); Penyampaian Laporan Pengawas (Ketua Pengawas KPPM); Sambutan Kepala Desa/BPD Teluk Pambang ataupun Camat Bantan; Sekilas Pandangan Berkoperasi (Pendamping Koperasi); Pengarahan dan Motivasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis; Doa; dan Penutup.Pola penyelenggaraan RAT yang ditaja Koperasi Perikanan Pantai Madani, biasanya meliputi 2 (dua) sesi acara pada pagi dan sore hari.
Sesi II meliputi: Penyampaian Perkembangan Usaha (Manager); Penyampaian Perkembangan Unit Usaha (Kepala Unit); Pembahasan dan Persetujuan Laporan Keuangan; Penyampaian Draft RAPBK; Pembahasan dan Persetujuan RAPBK; Pembagian SHU Anggota; Doa; Penutup.
Dalam menyusun RAPBK dan membahas laporan keuangan, sebelum diajukan ke Rapat Anggota Tahunan, telah dilakukan oleh pengurus dan pengawas bersama pengelola dan pendamping. Sehingga dalam RAT yang diselenggarakan pembahasan bersama anggota tidak lagi berlarut-larut, dan mudah menemukan titik temunya atas kritik dan saran yang dilontarkan.(miswadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar