Pages

Rabu, 26 Oktober 2011

POLA KEMITRAAN USAHA KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI

Kondisi perkembangan usaha koperasi yang selama ini semakin menurun, serta usaha-usaha yang selama ini dijalankan semakin melemah kondisinya, membuat Koperasi Perikanan Pantai Madani harus menyusun strategi baru berupaya memajukan usaha koperasi. Dengan demikian koperasi harus mulai memandang peluang dan potensi baru disamping menguatkan peluang dan potensi yang ada.
Beberapa usaha koperasi mulai dikelola dengan pola kemitraan. Munculnya pola kemitraan ini dilatarbelakangi oleh kondisi modal usaha koperasi yang semakin tidak mencukupi untuk mengelola dan mengembangkan usaha. Disamping itu karena kemampuan hasil usaha juga tidak mampu membuat usaha yang dikelola dapat berkembang dengan baik. Pola mitra yang dilakukan oleh koperasi adalah pola bagi hasil usaha. Pola ini sebenarnya telah dijalankan koperasi pada Unit Perdagangan Ikan dalam hal memberikan honor/gaji karyawan atau pengelola.
Usaha yang dikelola dengan pola kemitraan, diantaranya: (1) usaha perdagangan suku cadang, (2) usaha perdagangan bahan bakar minyak, dan (3) usaha perdagangan ikan. Kemitraan usaha ini diprioritaskan pada anggota, walaupun juga melibatkan orang-orang diluar keanggotaan koperasi.
Usaha Perdagangan Suku Cadang
Selama ini Unit Usaha Perdagangan Suku Cadang mengelola barang-barang peralatan dan perlengkapan nelayan berupa suku cadang mesin, peralatan dan perlengkapan perahu nelayan (pompong), dan alat-alat penangkapan ikan (untuk alat tangkap rawai).
Dengan kondisi bahwa unit ini tidak mampu berdiri sendiri untuk mengelola usahanya (sebagaimana yang selama ini dijalankan) dengan mengeluarkan biaya untuk honor karyawannya secara tetap sementara tidak sebanding dengan hasil pendapatan usaha dan mengakibatkan unit mengalami kerugian. Maka unit ini mengembangkan pola mitra dengan anggota.
Pengelolaan sisa persediaan barang dagangan yang ada
Koperasi menyerahkan sisa persediaan barang dagangan kepada anggota sebagai mitra (yang telah diseleksi mampu mengelolanya) untuk dikelola dengan sistem bagi hasil. Hasil usaha dapat dikembangkan untuk membeli persediaan barang dagangan yang sama ataupun persediaan barang dagangan yang lain, dengan catatan memiliki prospek baik untuk dijalankan. Bagi hasilnya adalah 40% koperasi dan 60% mitra.
Menampung karet dan kelapa
Kemudian juga, unit ini mulai diarahkan untuk menampung hasil tani masyarakat berupa karet dan kelapa (walau masih dari hasil kebun milik koperasi sendiri). Untuk sementara ini, kegiatan usaha ini langsung dikelola koperasi untuk dimasukkan dalam hasil usaha unit, belum dikelola dengan pola mitra.
Dagang pulsa elektrik
Kemajuan di bidang telekomunikasi memberikan peluang bagi koperasi untuk mampu meraih keuntungan. Banyaknya masyarakat yang telah memiliki telepon seluler menjadi peluang usaha untuk menyediakan jasa penyediaan pulsa elektrik di wilayah kerja koperasi. Konsep usaha yang dijalankan berupa kerjama koperasi, mitra dan pihak ketiga. Koperasi menyediakan alat (telepon seluler), pihak ketiga menyediakan barang dagangan (deposit pulsa elektrik) dan mitra menyediakan jasa (kemampuan menjual).
Pola bagi hasilnya adalah: 25% koperasi, 25% pihak ketiga dan 50% mitra (penjual) dari keuntungan usaha. Selain untuk menambah pendapatan bagi koperasi, pola ini juga memberikan peluang untuk menambah pendapatan usaha bagi mitra.
Unit Perdagangan Bahan Bakar Minyak
Sebelumnya, koperasi telah mampu menyediakan persediaan BBM dalam kapasitas yang besar (pengadaan per 5000 liter). Akan tetapi karena pengelolaan yang salah urus di unit ini, usaha mengalami kemunduran. Sisa modal usaha yang masih tersedia dalam unit ini dijalankan dengan pola mitra dengan anggota untuk dagang eceran, sebagaimana di unit perdagangan suku cadang. Pengambilan persediaan BBM di APMS Desa Teluk Pambang per 200 liter. Karena masih dalam kapasitas kecil, pola bagi hasil usaha adalah 40% koperasi dan 60% mitra.
Sekarang ini koperasi telah menjalankan kembali usaha menyediakan bahan bakar minyak dengan kapasitas besar (pengadaan per 5000 liter) atas kerjasama koperasi dengan mitra. Koperasi menyediakan tempat dan legalitas usaha, pihak mitra menyediakan modal usaha dagang. Kemudian koperasi menyediakan pengelola usaha yang kompeten. Sistem bagi hasilnya yaitu: 50% Koperasi dan 50% mitra dari hasil keuntungan usaha. Sementara 50% bagi hasil koperasi tersebut dibagi sebesar 40% untuk pendapatan usaha koperasi dan 60% untuk pengelola usaha.
Unit Perdagangan Ikan
Pengelola usaha (manager) memperoleh Rp 1.000,- untuk setiap kg ikan kurau dan Rp 500,- untuk untuk setiap kg jenis ikan selain ikan kurau. Pola ini telah dijalankan sejak koperasi ini berdiri. Selama ini nelayan anggota koperasi mengelola asset (pompong/alat tangkap) milik sendiri. Pada tahun 2010, koperasi menerima hibah permodalan usaha dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis berupa 12 unit armada kapal perikanan berkapasitas 5 GT lengkap dengan alat tangkapnya (jaring gill net). Hibah ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan pendapatan usaha koperasi yang selama cenderung menurun karena armada tangkap dan alat tangkap yang dimiliki anggota mulai berkurang yang layak operasi.  
Karena asset ini diserahkan kepada koperasi untuk mengelolanya maka koperasi harus menyusun strategi untuk memberdayakan anggota dalam mengoperasikannya. Maka koperasi menyusun pola bagi hasil usaha sebagai pola kemitraan usaha dengan anggota.
Ketentuan pola bagi hasil yang telah dirumuskan dan dijalankan, sebagai berikut:
Pengelolaan Bantuan Kapal Perikanan: (1) bantuan kapal perikanan beserta jaring tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan, (2) kapal perikanan beserta jaring adalah milik koperasi dan diberikan hak pengelolaan kepada anggota yang ditunjuk, (3) jika dalam pengoperasiannya nanti terjadi konflik dengan pihak jaring kurau/dasar (bottom drift gillnet) maka pengurus akan melaporkannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, dan (4) Untuk biaya perawatan kapal (rehab) pada tahap pertama ini, ditanggung oleh 3 pengelola kapal yang ditunjuk koperasi. Nantinya biaya tersebut diganti melalui dana biaya perawatan (sebesar 20%) yang terkumpul. Untuk itu, semua pengeluaran harus tercatat dan dilaporkan kepada pengurus.


Tata cara bagi hasil pengelolaan kapal antara Koperasi & Pengelola
(Jika semua pengelola bekerja seluruhnya, terdiri dari Tekong & 2 orang ABK)
Dimisalkan pendapatan bersih sebesar
                                                  Rp 3.000.000,-
Biaya perawatan kapal 20%
                                                  20% x Rp 3.000.000,- = Rp 600.000,-
Bagi hasil pengelola 33.33% dari hasil bersih
(setelah dikurang dengan biaya perawatan kapal)
                                                  33.33% x Rp 2.400.000,- = Rp 800.000,-
                                                  masing-masing pengelola (tekong dan 2 orang ABK)
Insentif tekong 15% dari B. Perawatan
                                                  15% x Rp 600.000,- = Rp 90.000,-
Bagi hasil tekong menjadi:           Rp 800.000,- + Rp 90.000
                                                  Rp 890.000,-
B. Perawatan menjadi:                 Rp 600.000,- - Rp 90.000,-
                                                  Rp 510.000,-
Maka:
Biaya Perawatan
Rp
510.000,-
Bagi Hasil Pengelola/Tekong
Rp
890.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-1
Rp
800.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-2
Rp
800.000,-
Jumlah
Rp
3.000.000,-

Tata cara bagi hasil pengelolaan kapal antara Koperasi & Pengelola
(Jika salah satu pengelola digantikan oleh orang lain)
Dimisalkan pendapatan bersih sebesar
                                                  Rp 3.000.000,-
Biaya perawatan kapal 20%
                                                  20% x Rp 3.000.000,- = Rp 600.000,-
Bagi hasil pengelola 33.33% dari hasil bersih
(setelah dikurang dengan biaya perawatan kapal)
                                                  33.33% x Rp 2.400.000,- = Rp 800.000,-
                                                  masing-masing pengelola (tekong dan 2 orang ABK)
Bagi hasil ABK pengganti ABK-2 20% dari hasil bersih
                                                   20% x Rp 3.000.000,- = Rp 600.000,-
Sehingga bagi hasil ABK-2 menjadi
                                                  Rp 800.000,- - Rp 600.000,- = Rp 200.000,-
Insentif tekong 15% dari B. Perawatan
                                                  15% x Rp 600.000,- = Rp 90.000,-
Bagi hasil tekong menjadi:           Rp 800.000,- + Rp 90.000
                                                  Rp 890.000,-
B. Perawatan menjadi:                 Rp 600.000,- - Rp 90.000,-
                                                  Rp 510.000,-
Maka:
Biaya Perawatan
Rp
510.000,-
Bagi Hasil Pengelola/Tekong
Rp
890.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-1 (tidak digantikan)
Rp
800.000,-
Bagi Hasil Pengelola/ABK-2 (digantikan)
Rp
200.000,-
Bagi Hasil ABK 2 (ABK Pengganti)
Rp
600.000,-
Jumlah
Rp
3.000.000,-

Melalui pola kemitraan ini diharapkan mampu mengembangkan koperasi kearah yang lebih baik di masa-masa mendatang. Kemudian daripada itu, konsep ini menjadi pertimbangan penting koperasi dalam mengembangkan unit usaha baru, mengelola peluang dan potensi yang ada serta upaya untuk memajukan usaha-usaha koperasi. (miswadi).

PRESTASI KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI

Koperasi Perikanan Pantai Madani memang layak berbangga atas prestasi-prestasi yang pernah diraih dalam kurun waktu 10 tahun ini. Beberapa prestasi yang pernah diraihnya diantaranya:

1. Sertifikat Klasifikasi Koperasi Kelas (A)
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis
Nomor 414 Tahun 2006
Tanggal 27 Oktober 2006

2. Terbaik I
Koperasi Berprestasi Kabupaten Bengkalis Tahun 2007
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis
Nomor: 03/SK/DISKOP/VI/2007
Tanggal 14 Juni 2007

3. Terbaik II
Kelompok Produsen
Koperasi Berprestasi Provinsi Riau Tahun 2007
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau
Nomor: 42/KEP/DISKOP/VII/2007
Tanggal 12 Juli 2007

4. Terbaik III
Koperasi Berprestasi Kabupaten Bengkalis Tahun 2011
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis
Nomor: 518/KTS/2011/41
Tanggal 21 Juni 2011

Prestasi yang pernah diraih ini diharapkan mampu terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka mewujudkan koperasi rakyat yang berkualitas.(miswadi).

Kamis, 20 Oktober 2011

PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

RAPAT ANGGOTA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Setidaknya Rapat Anggota diselenggarakan untuk: (1) membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi, (2) menyusun rencana kerja dan rencana anggaran koperasi, (3) memilih dan mengangkat pengurus, pengawas dan penasehat koperasi, (4) menyetujui pengangkatan pengelola koperasi, (5) menyetujui diterimanya anggota baru koperasi, (6) menyusun anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan khusus koperasi, (7) mengesahkan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi, dan (8) melakukan pembubaran koperasi

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) adalah rapat anggota yang diselenggarakan pada akhir tutup buku tahunan. Rapat ini setidaknya diselenggarakan untuk: (1) mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi pada tahun buku sebelumnya baik secara kegiatan non usaha maupun usaha (Laporan Tahunan Koperasi), (2) menyusun rencana kerja tahun berikutnya (RAPBK). Jika ada agenda lain ang mesti dibicarakan pada RAT tersebut dapat dimasukkan, seperti: perubahan anggaran dasar, persetujuan keanggotaan, pengangkatan pengurus dan pengawas baru, dan sebagainya, yang memerlukan keputusan dari rapat anggota.

KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI, setiap tahunnya menyelenggarakan rapat anggota tahunan. Penyelenggaraan RAT ini dihadiri oleh Pajabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis. Pembahasan pada rapat anggota tahunan, dihimpun dari perjalanan rapat anggota tahunan dari tahun 2001-2010 telah membahas hal-hal yang meliputi: (1) pertanggungjawaban pengelolaan koperasi ditinjau dari kegiatan dan keuangan, (2) penyusunan RAPBK tahun berikutnya, (3) pengangkatan pengurus dan pengawas, (4) persetujuan keanggotaan, pengangkatan manager dan karyawan oleh pengurus, (5) penyusunan peraturan khusus dan aturan teknis di koperasi, dan (6) perubahan anggaran dasar.

Penyelenggaan RAT Koperasi Perikanan Pantai Madani Tahun 2001-2010

1
2001
Jum’at
04-01-2002
Gedung Nelayan
Alamat:
Jalan Pembangunan
Dusun Kembar
RT 002 RW 008
Desa Teluk Pambang
Kec. Bantan
Kab. Bengkalis
Provinsi Riau
2
2002
Rabu
08-01-2003
3
2003
Sabtu
24-01-2004
4
2004
Selasa
25-01-2005
5
2005
Jum’at
07-04-2006
6
2006
Selasa
09-01-2007
7
2007
Jum’at
29-02-2008
8
2008
Sabtu
31-01-2009
9
2009
Minggu
18-04-2010
10
2010
Jum’at
28-01-2011
Pola penyelenggaraan RAT yang ditaja Koperasi Perikanan Pantai Madani, biasanya meliputi 2 (dua) sesi acara pada pagi dan sore hari.


Sesi I meliputi: Pembukaan (Protokol); Penyampaian Laporan Pengurus (Ketua Pengurus KPPM); Penyampaian Laporan Pengawas (Ketua Pengawas KPPM); Sambutan Kepala Desa/BPD Teluk Pambang ataupun Camat Bantan; Sekilas Pandangan Berkoperasi (Pendamping Koperasi); Pengarahan dan Motivasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis; Doa; dan Penutup.Pola penyelenggaraan RAT yang ditaja Koperasi Perikanan Pantai Madani, biasanya meliputi 2 (dua) sesi acara pada pagi dan sore hari.


Sesi II meliputi: Penyampaian Perkembangan Usaha (Manager); Penyampaian Perkembangan Unit Usaha (Kepala Unit); Pembahasan dan Persetujuan Laporan Keuangan; Penyampaian Draft RAPBK; Pembahasan dan Persetujuan RAPBK; Pembagian SHU Anggota; Doa; Penutup.











Dalam menyusun RAPBK dan membahas laporan keuangan, sebelum diajukan ke Rapat Anggota Tahunan, telah dilakukan oleh pengurus dan pengawas bersama pengelola dan pendamping. Sehingga dalam RAT yang diselenggarakan pembahasan bersama anggota tidak lagi berlarut-larut, dan mudah menemukan titik temunya atas kritik dan saran yang dilontarkan.(miswadi).

Rabu, 19 Oktober 2011

PENGURUS, PENGAWAS DAN PENGELOLA KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI



PENGURUS

Pengurus merupakan salah satu perangkat dari suatu koperasi yang diangkat oleh anggota melalui Rapat Anggota. Dalam pengelolaan Kopkan Pantai Madani, pengurus memegang peranan penting dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi. Pada masa berdirinya Kopkan Pantai Madani, sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian, struktur pengurus untuk pertama kalinya berjumlah 5 (lima) orang hingga tahun 2006, terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretsris dan Bendahara. Kemudian mulai tahun 2007, struktur pengurus menjadi 3 (tiga) orang, terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Susunan Pengurus Kopkan Pantai Madani pada pertama kali didirikan sebagai berikut:


Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
:
:
:
:
:
ROZALI
UJANG SAGITA
SAMSUL
USMAN, A
AMIRUDDIN


Namun sejak didirikannya koperasi ini pada 6 September 1999 koperasi belum melaksanakan kegiatan usahanya. Pada 30 Maret 2000, koperasi barulah secara resmi mencatat keanggotaannya dalam Buku Daftar Nama-nama Anggota Koperasi Perikanan Pantai Madani. Sementara Sdr ROZALI (ketua) mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam buku daftar anggota. Kemudian tahun 2001 mulai melakukan kegiatan usahanya dan melakukan pencatatan pembukuan dan membuat laporan tahunan perdana pada Tahun Buku 2001. Perkembangan kepengurusan Kopkan Pantai Madani, tahun 2001-2010 dapat dijabarkan pada tabel berikut:


Tabel 1. Perkembangan Struktur Pengurus Koperasi Perikanan Pantai Madani Tahun 2001-2010

No
TAHUN
J A B A T A N
KETUA
WA. KETUA
SEKRETARIS
WA. SEKRETARIS
BENDAHARA
1
2001
UJANG SAGITA
AWALUDIN
SAMSUL
USMAN, A
AMIRUDIN
2
2002
UJANG SAGITA
AWALUDIN
SAMSUL
USMAN, A
AMIRUDIN
3
2003
UJANG SAGITA
AWALUDIN
SAMSUL
RUSLI H. ISMAIL
AMIRUDIN
4
2004
RUSLI H. ISMAIL
AWALUDIN
SAMSUL
RUSLI, Z
AMIRUDIN
5
2005
RUSLI H. ISMAIL
AWALUDIN
SAMSUL
RUSLI, Z
AMIRUDIN
6
2006
RUSLI H. ISMAIL
AWALUDIN
SAMSUL
RUSLI, Z
AMIRUDIN
7
2007
RUSLI H. ISMAIL
-
SAMSUL
-
AMIRUDIN
8
2008
RUSLI H. ISMAIL
-
SAMSUL
-
AMIRUDIN
9
2009
RUSLI H. ISMAIL
-
SAMSUL
-
AMIRUDIN
10
2010
RUSLI H. ISMAIL
-
SAMSUL
-
AMIRUDIN




PENGAWAS

Demikian halnya dengan pengawas, juga merupakan salah satu dari perangkat koperasi yang diangkat oleh anggota melalui Rapat Anggota. Struktur pengawas di Koperasi Perikanan Pantai Madani berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari: Ketua (satu orang) dan Anggota (dua orang). Perkembangan struktur pengawas ditampilkan pada tabel berikut:


Tabel 2. Perkembangan Struktur Pengawas Koperasi Perikanan Pantai Madani Tahun 2001-2010

No
TAHUN
J A B A T A N
KETUA
ANGGOTA 1
ANGGOTA 2
1
2001
ISHAK
NORBET
SYAFII
2
2002
NORBET
RUSLI H. ISMAIL
USMAN, Y
3
2003
NORBET
-
USMAN, Y
4
2004
NORBET
HUSIN, G
SURYANTO
5
2005
NORBET
HUSIN, G
SURYANTO
6
2006
HUSIN, G
-
SURYANTO
7
2007
ISKANDAR
YA’KUB
SURYANTO
8
2008
ISKANDAR
YA’KUB
SURYANTO
9
2009
ISKANDAR
-
SURYANTO
10
2010
ISKANDAR
-
SURYANTO




PENGELOLA

Pengelola di Koperasi Perikanan Pantai Madani terdiri dari Manager, Kepala Unit dan Karyawan. Kesemuanya itu diangkat oleh pengurus dan disetujui oleh anggota melalui Rapat Anggota. Peran manager adalah menjalankan tugas pengurus dalam bidang usaha koperasi dan bertanggung jawab terhadap semua usaha yang dikelola koperasi. Sedangkan peran kepala unit adalah untuk mengelola salah satu usaha koperasi yang menjadi bidang usahanya. Karyawan (yang dimaksud disini) merupakan orang yang diangkat pengurus sesuai dengan kebutuhan koperasi untuk membantu dalam bidang usaha maupun administrasi dan keuangan koperasi.

Manager Kopkan Pantai Madani dari mula pendiriannya dipercayakan anggota kepada Sdr. ISHAK hingga saat ini yang sekaligus juga dipercaya sebagai Kepala Unit Perdagangan Ikan. Sedangkan untuk kepala unit-unit lainnya, juga karyawan yang terlibat baik sebagai tenaga pembukuan (input data) ataupun karyawan niaga (dagang suku cadang dan bahan bakar minyak) terkadang tidak tetap. Dalam artian fluktuatif, tergantung kebutuhan koperasi dan kemampuan unit untuk membayar gaji. Seringkali para karyawan tidak mampu bertahan di koperasi karena kesibukan mengelola tidak sebanding dengan upah yang diterima ataupun juga karena telah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Bagi anggota yang terlibat dalam pengelolaan usaha (tidak terkecuali pengurus dan pengawas) juga tidak dapat fulltime karena tidak dapat melepaskan pekerjaan pokok mereka sebagai nelayan, sehingga tidak juga dapat mencurahkan perhatian secara penuh usaha yang menjadi bidang kelolanya.


Mereka-mereka yang pernah dan sedang mengabdi di Kopkan Pantai Madani, sebagai berikut:



Manager
Unit Perdagangan Ikan
Kepala Unit
Karyawan
Unit Perdagangan Suku Cadang
Kepala Unit
Karyawan
Unit Perdagangan BBM
Kepala Unit
Karyawan
Unit Simpan Pinjam
Kepala Unit
Karyawan
Unit Perdagangan Umum
Kepala Unit
Karyawan
Unit Perdagangan Ikan Remes
Kepala Unit
Karyawan
Karyawan Pembukuan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ISHAK

ISHAK
-

UJANG SAGITA;  RUSLI. Z; SAMSUL
NITHA; SURYANI; HERMANTO; FS. SURYANI; ISKANDAR

UJANG SAGITA; AWALUDIN; FITRIYADI; SAMSUL
SUSANTI; ADE HERMAN; ISKANDAR

USMAN. Y; DESI RIZAL; SAMSUL
-

NORBET
-

SUPIYANTO
-
BUSTAMI; DESI RIZAL; NURAINI

Usaha pada Unit Perdagangan Suku Cadang, Perdagangan BBM dan Simpan Pinjam selama tahun 2010 mengalami kevakuman. Maka pada tutup buku tahun 2010, catatan pengelola di Kopkan Pantai Madani sebagai berikut:



Manager
Unit Perdagangan Ikan
Kepala Unit
Karyawan
Unit Perdagangan Suku Cadang
Kepala Unit
Karyawan
Unit Perdagangan BBM
Kepala Unit
Karyawan
Unit Simpan Pinjam
Kepala Unit
Karyawan
Karyawan Pembukuan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ISHAK

ISHAK
-

SAMSUL
ISKANDAR

SAMSUL
ISKANDAR

SAMSUL
-
NURAINI

Pada Laporan Tahunan 2010 Koperasi Perikanan Pantai Madani, memang telah disampaikan bahwa koperasi pada saat ini dalam kondisi yang menurun. Unit usaha yang aktif hanyalah Unit Perdagangan Ikan. Namun demikian, kondisi nelayan anggota koperasi yang makin sedikit membuat pendapatan koperasi juga rendah karena hasil tangkapan ikan nelayan juga rendah.(miswadi).