Pages

Minggu, 16 Oktober 2011

UNIT-UNIT USAHA KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI

UNIT PERDAGANGAN IKAN
Unit ini melakukan kegiatan menampung ikan hasil tangkapan ikan nelayan (terutama anggota) kemudian dipasarkan melalui penampung tetap koperasi. Ikan hasil tangkapan nelayan yang ditampung pada unit ini adalah ikan-ikan yang bernilai jual tinggi seperti ikan kurau, malung, debuk, dan kelampai serta yang lainnya.
Unit ini didirikan sebagai tulang punggung usaha koperasi, sehingga sejak mula berdirinya koperasi ini (sekitar tahun 1999), unit inilah yang menjadi kegiatan usaha pertama kalinya. Disamping itu, unit ini merupakan unit yang menghubungkan keeratan usaha anggota dengan koperasi karena unit ini merupakan unit yang bersifat produksi bagi anggota koperasi.
Modal usaha unit berasal dari anggota (berupa simpanan pokok dan simpanan wajib) dan pinjaman pihak ketiga.
UNIT PERDAGANGAN SUKU CADANG
Unit ini bergerak menjual barang-barang kebutuhan nelayan di bidang suku cadang mesin, kebutuhan alat tangkap ikan dan bahan-bahan untuk melengkapi perahu motor (pompong).
Unit ini resmi dikelola dan berdiri sejak 1 Januari 2004 dengan total asset sebesar Rp 4.032.990,- berupa peralatan usaha sebesar Rp 835.500,- telah mengalami penyusutan peralatan sebesar Rp 119.760,-, persediaan barang-barang dagangan usaha sebesar Rp 823.000,- dan saldo kas sebesar Rp 2.494.250,- yang merupakan perpindahan asset dari Unit Perdagangan Ikan.
Dahulunya, kegiatan dagang suku cadang ini dikelola langsung oleh Unit Perdagangan Ikan sebagai usaha melayani kebutuhan anggota. Agar aktif di bidang usaha dagang, unit ini menyewa kios untuk tempat berdagang dengan memanfaatkan bangunan pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Bengkalis melalui Program Co-Fish Project dan sekarang dikelola oleh masyarakat atas nama Dusun Kembar.
Atas prestasinya pada tahun 2007, unit ini mendapat suntikan hibah dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau sebesar Rp 7.000.000,- dalam bentuk barang dagangan.
UNIT PERDAGANGAN BAHAN BAKAR MINYAK
Unit ini melakukan kegiatan menjual bahan bakar minyak terutama minyak solar yang senantiasa dibutuhkan nelayan dan masyarakat sekitar. Pernah juga unit ini menjual bahan bakar minyak tanah, tetapi karena minyak tanah sangat sulit pasokannya akhir-akhir ini, koperasi menghentikan pasokan minyak tanah mulai 9 Oktober 2005 hingga kondisi stabil.
Unit ini resmi dijalankan mulai 21 Januari 2004 dengan sumber permodalan awal dari Pinjaman Co-Fish Project senilai Rp 10.525.000,- berbentuk peralatan usaha (drum 25 buah) dan persediaan (minyak solar 5000 liter) yang pada waktu itu masih seharga Rp 9.750.000,- per 5000 liter sedangkan saat ini sudah mencapai harga Rp 22.500.000,- per 5000 liter.
Pengelolaan usaha ini:
Melakukan penjualan dalam bentuk jual per drum dengan hitungan per kilogram
Melakukan penjualan dalam bentuk jual per drum dan jual eceran dengan hitungan per kilogram
Melakukan penjualan dalam bentuk jual per drum dengan hitungan per liter
Karena keterbatasan modal usaha untuk mengembangkan unit ini, maka sejak 2011, kegiatan perdagangan BBM unit ini dilakukan dengan pola kemitraan (dengan sistem bagi hasil) dengan pihak ketiga. Sedangkan bahan bakar minyak yang diperdagangkan adalah solar (untuk kebutuhan perahu motor nelayan) dan premium untuk kebutuhan kenderaan roda dua masyarakat Teluk Pambang dan sekitarnya.
UNIT SIMPAN PINJAM
Unit ini bergerak sebagai unit penyedia jasa permodalan bagi nelayan dan masyarakat pesisir lainnya yang membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usaha. Teknis penyaluran permodalan dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh koperasi dan pihak pemberi dana. Unit ini memiliki modal usaha murni dari pinjaman (hutang) pemerintah melalui program Perkuatan Modal Awal dan Padanan (MAP) dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada 17 Desember 2003. Unit ini mulai dikelola sejak 1 Januari 2004 dengan modal utama dari Pinjaman MAP sebesar Rp 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah).
Produk jasa pinjaman yang disalurkan terdiri dari 3 jenis yaitu: 1) Pinjaman Berjangka, 2) Pinjaman Berkala, dan 3) Pinjaman Modal Usaha Unit.
Pinjaman Berjangka, khusus diberikan untuk anggota koperasi dengan ketentuan: lama pinjaman selama 24 bulan, besar pinjaman hingga Rp 10.000.000,- dan jasa pinjaman yang diberlakukan sebesar 18% per tahun berlaku flat.
Pinjaman Berkala, diberikan kepada masyarakat (anggota maupun non anggota koperasi) berbentuk pinjaman konsumtif dengan ketentuan-ketentuan: lama pinjaman selama 1 bulan, besar pinjaman hingga Rp 10.000.000,- dan jasa pinjaman yang diberlakukan sebesar 10%.
Pinjaman Modal Usaha Unit, diberikan khusus bagi unit-unit usaha koperasi yang membutuhkan permodalan usaha. Ketentuan yang diberlakukan yaitu: lama pinjaman 48 bulan, besar pinjaman hingga Rp 20.000.000,- dan jasa pinjaman yang diberlakukan sebesar 18% per tahun berlaku flat.
Khusus untuk pinjaman berkala, koperasi telah menghentikannya karena dipandang terlalu memberatkan bagi debitur. Sebenarnya hal ini disebabkan oleh perilaku buruk debitur yang tidak memenuhi aturan yang disepakati sehingga terasa berat disaat terakumulasi lebih dari 6 bulan tunggakan.
UNIT PERDAGANGAN UMUM
Unit Perdagangan Umum didirikan untuk menampung produk non ikan seperti kelapa, karet, pinang, kerajinan anyaman dan lain-lain. Unit ini didirikan mulai bulan Mei 2004 dengan modal pinjaman modal usaha unit sebesar Rp 50.000.000. Unit ini utamanya bergerak dalam dagang kelapa bulat (bukan kopra) yang diperjualbelikan melalui perdagangan lintas batas INDONESIA-MALAYSIA.
Unit ini tidak dapat bertahan lama, hanya mampu bergerak dalam setahun saja. Karena alasan tidak memiliki perencanaan yang matang atas usaha yang dilakukan atas produk yang didistribusikan maka unit ini ditutup (dihentikan). Kekhawatiran yang lainnya adalah unit ini akan rentan terhadap keterlibatan dalam perdagangan illegal (masuknya barang-barang dari Malaysia secara tidak resmi, maupun sebaliknya, keluarnya barang-barang dari Indonesia secara tidak resmi).
UNIT PERDAGANGAN IKAN REMES
Unit ini melakukan kegiatan menampung ikan hasil tangkapan nelayan kemudian memasarkannya baik lokal maupun luar daerah. Ikan yang ditampung pada unit ini adalah ikan-ikan yang memiliki nilai ekonomis rendah sehingga peran unit ini adalah membuat ikan nilai ekonomis rendah menjadi bernilai jual tinggi. Ikan-ikan hasil tangkapan nelayan yang ditampung pada unit ini berupa ikan biang, tualai, talang, pari dan sebagainya yang merupakan ikan-ikan hasil tangkapan jaring terutama jaring insang (gillnet).
Unit ini mulai resmi dijalankan sejak 14 Pebruari 2007 dengan modal awal berasal dari pinjaman modal usaha unit Kopkan Pantai Madani senilai Rp 1.000.000,- Pada perencanaan mula dikembangkannya usaha ini adalah untuk memperluas jaringan pasar koperasi dalam meningkatkan harga jual ikan hasil tangkapan nelayan. Dengan berdirinya unit yang mampu mengurus sendiri ikan hasil tangkapan jaring ini diupayakan dapat membuat koperasi menjadi lebih mampu dalam menangani hasil-hasil ikan nelayan.
Namun sejak 2008, unit ini dihentikan dengan beberapa alasan diantaranya: kurang proaktifnya unit dalam memperluas pasar, tidak mampunya unit dalam menampung ikan disaat musimnya melimpah dan unit kurang mampu bersaing dengan para pengumpul lokal. Sehingga pada saat ini untuk menampung ikan hasil tangkapan jaring dikelola langsung melalui Unit Perdagangan Ikan.(miswadi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar